Pencarian diseputaran blog ini

Daftar Mata Pelatihan

Deskripsi Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai

 Bahan Ajar Pelatihan Jarak Jauh Penanganan Perkara DJP-DJBC

10-11 Agustus 2020 di Balai Diklat Keuangan Balikpapan

Anton Suharyanto SE MM
Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat Bea dan Cukai


TINDAK PIDANA di Bidang KEPABEANAN dan CUKAI


DESKRIPSI

Mata Pelatihan ini membahas Pasal-Pasal Pidana yang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berikut permasalahan seputarnya termasuk yang terkait dengan penerapan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman tindak pidana perpajakan (sisi DJP) dan/atau  tindak pidana kepabeanan dan cukai (sisi DJBC)  dan mendorong terciptanya sistem pencegahan tindak pidana pada unit-unit yang melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam Pelatihan jarak jauh ini para pejabat dan/atau pegawai diberikan materi yang dapat meningkatkan kapasitas pejabat dan/atau pegawai dimaksud agar dapat berpartisipasi secara aktif sebagai bagian dari sistem deteksi dini (early warning system) untuk mencegah peluang bagi Wajib Pajak untuk melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan/atau Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.

Kebutuhan strategis unit pengguna yang akan dipenuhi sesuai Hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan. DJP dan DJBC memegang peranan penting dalam menghimpun penerimaan negara melalui sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Namun, keterbatasan data yang dimiliki oleh DJP maupun DJBC sering menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas DJP dan DJBC yang beririsan. Oleh karena itu, sinergi antara DJP dan DJBC diperlukan untuk menggali potensi penerimaan negara secara lebih optimal. Salah satu inisiatif strategis program Reformasi Transformasi Birokasi Kelembagaan Kementerian Keuangan adalah Joint Program Salah satu bentuk Optimalisasi Penerimaan Negara oleh DJP dan DJBC, yaitu implementasi kegiatan Joint Investigasi. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus untuk mengejawantahkan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan kepabeanan cukai. Pelatihan jarak jauh ini akan membedah kasus-kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus untuk membangun sinergi yang kuat antara DJP dan DJBC, terutama dalam joint investigasi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Standar Kompetensi

  1. Mampu memahami ketentuan tindak pidana perpajakan dan/atau tindak pidana kepabeanan dan cukai, baik dari sudut pandang DJBC; 
  2. Mampu menemukan indikasi tindak pidana perpajakan dan/atau tindak pidana kepabeanan dan cukai sebagai bentuk pembangunan deteksi dini tindak pidana di DJBC. 
  3. Mampu melakukan analisis atas indikasi tindak pidana kepabeanan dan cukai dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.


Rancang Bangun Mata Pelatihan



Materi Bahan Ajar:  klik di sini

Sumber Referensi:

[1] Richard Platt, Smuggling in The British Isles A History.Tempus Published, 2007. page.13

[2] US Customs and Border Protection, diakses dari http://www.cpb.gov/ tanggal 23 September 2007

[3] Baharudin Lopa.Tindak Pidana Ekonomi,Penerbit PT. Pratnya Paramita. Jakarta, 2002. hIm. 29

[4] Elizabeth A Martin and Jonathan Oxford Dictionary Law(Six Edition, Oxford University Press., New York; 2006), page. 500.

[5] World Customs Organization, WCO Handbook for Comercial Fraud Investigators. Brussel; 1997

[6] Yudi Wibowo, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika.

[7] Ardiansyah, 2014, Pengertian dan Sanksi Tindak Pidana Penyelundupan, diakses dari https://customslawyer.wordpress.com/2014/05/14/pengertian-dan-sanksi-tindak-pidana-penyelundupan/ tanggal 7 Agustus 2020

[8] Anton Suharyanto dan Agung Tri Safari, Money Laundering Investigation By Directorate General Of Customs And Excise Of The Republic Of Indonesia, 14th Conference WCO-PICARD, Skopje, 2019

[9] UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

[10]UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai